Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, rencananya Andi bersedia diperiksa pada Senin (18/1/2021) pekan depan.
Alasannya, dia masih sakit.
"Ada update, kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan Hari Senin 18 Januari," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Dua tersangka lainnya, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, diperiksa sesuai jadwal pada Jumat (15/1/2021).
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah Salat Jumat," cetusnya.
Tidak Ditahan
Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan, hanya satu tersangka, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor, yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Andi, penyidik juga belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.