Kasus Video Syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang Dilakukan Kompaks

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.

Perkait hal itu, Kompkas menuntut beberapa hal sebagai berikut :

1. Jurnalis dan Media Massa, mengedepankan pemberitaan yang manusiawi, tidak mmenyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

2. Aparat Penegak Hukum, Penyidik Kepolisian, untuk fokus kepada penyidikan terhadap pihak pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban.

3. DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang berfokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

4. Mendorong masyarakat sipil berperan aktif dengan #GerakBersama menciptakan ruang siber aman dan nyaman, bebas dari kekerasan seksual dengan tidak ikut menyebarluaskan dan menghentikan penyebaran konten intim tanpa izin, melawan narasi yang menyudutkan dan menyalahkan korban, dan ikut andil menciptakan ruang aman untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan terlepas dari identitas sosial yang dimiliki korban.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk solidaritas kepada GA dan korban kekerasan seksual lainnya.  (poskupang.com, novemy leo/*)

Berita Terkini