Kasus Video Syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang Dilakukan Kompaks

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020).

POSKUPANGWIKI.COM - Kasus video syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang dilakukan Kompaks. 

Kompaks adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.

Kegeraman Kompaks terkait penanganan kasus video syur GA diwujudkan dalam melayangkan pernyataan sikap dengan 4 tuntutan. 

Surat pernyataan sikap Kompaks itu diterima poskupangwiki.com dan poskupang.com pada akhir pekan lalu dari Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik, PKBI, Perwakilan Kompaks

Dalam surat pernyataan sikap Kompaks itu, menyebutkan, penyebaran video intim mirip GA yang berdurasi 19 detik sempat ramai, bahkan sempat trending di Twitter pada 7 November.

Menanggapi itu, Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni melaporkan total 8 akun yang diduga sebagai penyebar pertama video intim itu, serta pihak yang terlibat di dalamnya.

Alasan para pelapor relatif sama, yakni keresahan publik. Berdasarkan laporan pada Selasa, 17 November 2020 tersebut, GA memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.

Lalu pada Selasa, 29 Desember 2020, status GA meningkat menjadi tersangka.

GA ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber sebesar 300% yakni sebanyak 281 kasus di 2020 dibandingkan 97 kasus di tahun 2018.

Baca juga: Kompaks Minta Jurnalis & Media Massa Kedepankan Pemberitaan Manusiawi & Tak Menyudutkan GA

Baca juga: Kompaks Geram Terhadap Penanganan Kasus Video Syur GA, Ini Sikap Tegas Kompaks

Baca juga: Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah, Jurnalis & Masyarakat

Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video intim korban.

SGRC Indonesia pada 2018 lalu menuliskan penelitian dan mengklasifikasikan Kekerasan Seksual Siber di dunia maya menjadi 11 jenis, termasuk di dalamnya penyebaran konten intim tanpa izin, yaitu tindakan distribusi gambar atau video atau teks tanpa persetujuan orang tersebut.

Walau pengertiannya berubah seiring waktu, penyebaran konten intim tanpa izin merupakan realita bahwa Kekerasan Gender Berbasis Siber memang ada dan GA merupakan salah satu korbannya.

Menelaah kasus tersebut, kami, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA dan juga mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media dan masyarakat umum.

Kasus ini adalah salah satu bentuk dari Kekerasan Gender Berbasis Siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim. Penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti GA yang merupakan korban kekerasan seksual.

Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.

Perkait hal itu, Kompkas menuntut beberapa hal sebagai berikut :

1. Jurnalis dan Media Massa, mengedepankan pemberitaan yang manusiawi, tidak mmenyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

2. Aparat Penegak Hukum, Penyidik Kepolisian, untuk fokus kepada penyidikan terhadap pihak pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban.

3. DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang berfokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

4. Mendorong masyarakat sipil berperan aktif dengan #GerakBersama menciptakan ruang siber aman dan nyaman, bebas dari kekerasan seksual dengan tidak ikut menyebarluaskan dan menghentikan penyebaran konten intim tanpa izin, melawan narasi yang menyudutkan dan menyalahkan korban, dan ikut andil menciptakan ruang aman untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan terlepas dari identitas sosial yang dimiliki korban.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk solidaritas kepada GA dan korban kekerasan seksual lainnya.  (poskupang.com, novemy leo/*)

Berita Terkini