Sekjen MUI Kritik Keras Pemerintah Terkait Pembubaran FPI, Ini Kata Amirsyah Tambunan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai sebaiknya Front Pembela Islam (FPI) dibina oleh pemerintah.
Pembinaan, menurut Amirsyah, merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.
"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/20).
"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," tambah Amirsyah.
Baca juga: Munculnya Ormas Dengan Nama Mirip Dengan FPI, Ini Kata Polri
Baca juga: FPI Dibubarkan, Nama Ahok Kembali Disebut, Permintaan Suami Puput Nastiti Devi Disorot
Baca juga: Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon dan Fahri Hamzah atas Penghentian Kegiatan FPI Oleh Pemerintah
Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI.
Menurutnya, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," tutur Amirsyah.
Meski begitu, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah. Terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Baca juga: Rizieq Shihab Berang Soal Kegiatan FPI Dihentikan, Kini Ganti Nama Baru: Kita Gugat Saja ke PTUN
Baca juga: FAKTA! FPI dan HTI Sama-sama Dibubarkan Pemerintah, Tapi Cara Pembubarannya Beda Banget, Simak Ini!
Baca juga: FPI Bubar, Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam, Melawan Oligarki dan Tirani
Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.
“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” tutur Amirsyah.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: 3 Tahun Berlalu Ucapan Ahok Sebelum Dipenjara Jadi Nyata Kabar FPI Bubar: Satu Persatu Dipermalukan!
Baca juga: FPI Bubar, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan, Simak Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.