Polisi Tangkap Penyelundup Daging

Ini Pengakuan Penyelundup Daging Rusa Kering yang Diduga Diambil Dari Kawasan TNK 

Penulis: Gecio Viana
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K (kiri) didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta (kanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (22/12/2020). 

Pelaku diamankan saat operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mabar.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar.

"Pelaku IH saat ini telah kami amankan," kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksan penyidik Reskrim Polres Mabar, lanjut Kasat Reskrim, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2b.

"Berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Terduga diancam sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990, yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut, kepolisian juga telah menetapkan seorang tersangka, IH (62), warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Mabar.

Libartino mengaku, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya seorang supir dan rekannya yang mengangkut ratusan kilogram daging rusa kering tersebut.

Selanjutnya, telah dilakukan juga koordinasi dengan pihak Balai TNK terkait pendalaman kasus tersebut.

Sementara itu, terhadap 1 orang pelaku lainnya yang menjual daging rusa kering tersebut ke IH berinisial ED telah menjadi target operasi.

"Rencana (penangkapan) secepatnya, kalau bisa kami minta petunjuk dari pimpinan, apakah bisa bergerak langsung atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 Koli bungkusan karung berisi daging rusa sebanyak 300 kilogram.

Sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar), menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di Taman Nasional Komodo (TNK), Selasa (22/10/2020).

Ratusan daging kering yang disimpan dalam dus rokok tersebut, akan diselundupkan pelaku berinisial IH (62) ke Bima, Provinsi NTB pada Senin (21/12/2020) malam.

Tim gabungan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. 

Halaman
123

Berita Terkini