Polisi Tangkap Penyelundup Daging

Ini Pengakuan Penyelundup Daging Rusa Kering yang Diduga Diambil Dari Kawasan TNK 

Penulis: Gecio Viana
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K (kiri) didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta (kanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (22/12/2020). 

Ini Pengakuan Penyelundup Daging Rusa Kering yang Diduga Diambil Dari Kawasan TNK 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pelaku penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) mengaku telah 2 kali melakukan penyelundupan, Selasa (22/21/2020).

Hal tersebut disampaikan pelaku IH (58), kepada awak media usai konferensi pers di Mapolres Mabar.

"Iya, sudah 2 kali," katanya singkat.

IH mengaku membeli daging rusa dari ED, dengan harga Rp 80 ribu per kilogram, selanjutnya menjual kepada pembeli di Bima, NTB dengan harga Rp 120 ribu per kilogram.

Diketahuinya, ED bersama 9 orang rekannya berburu rusa dan selanjutnya hasil buruan dibeli oleh IH.

"Saya tidak tahu berapa lama mereka berburu, saya hanya pergi timbang di Kampung Mbeku, di daerah perbatasan. Saya dari Lembor Selatan ke lokasi pakai perahu motor," katanya.

Sementara itu, seorang saksi, P (26), sekaligus supir yang mengantarkan ratusan kilogram daging rusa kering tersebut mengaku tidak tahu menahu terkait penyelundupan tersebut.

Walaupun mengetahui bahwa barang di atas pikap yang dibawa olehnya adalah daging rusa kering, namun P tidak bisa berbuat apa-apa karena ia hanya sebagai pekerja dan diminta oleh majikannya, IH.

"Saya kerja dengan beliau, gaji saya Rp 1.1 juta per bulan," katanya.

Diakuinya, ia baru kali pertama diminta IH untuk membawa mobil ke pelabuhan untuk mengirimkan ratusan kilogram daging rusa kering tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), IH (58) diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, Selasa (22/12/2020).

Pasalnya, IH kedapatan menyeludupkan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di Taman Nasional Komodo (TNK).

Ratusan daging kering yang disimpan dalam dus rokok tersebut, akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB pada Senin (21/12/2020) malam.

Tim gabungan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. 

Halaman
123

Berita Terkini