POS-KUPANG.COM | RUTENG----Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat memberikan Instruksi tentang pelayanan Pastoral Masa Adven 2020 dan Perayaan Natal 25 Desember 2020 mendatang kepada para para imam, biarawan-biarawati dan seluruh umat Allah di Keuskupan Ruteng.
Surat Instruksi Uskup Ruteng dengan Nomor 290/IV.I./XI/2020 yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (22/12/2020) terdapat 8 poin Instruksi.
Dalam surat instruki itu, Uskup Siprianus mengatakan, sebentar lagi umat Allah akan memasuki masa Adven dan perayaan Natal 25 Desember 2020 dimana masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Namun yakin Natal adalah kabar gembira dan warta cinta kasih karena Kristus Sang juru selamat datang ke tengah kita.
Baca juga: Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Don: Tugas Eksekutif Dikuasai dengan Baik
Sang Emanuel adalah sumber penolong kita yang utama dalam suka-suka kehidupan setiap hari. Kita berusaha merayakan natal dengan penuh gembira, namun tetap mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Karena itu, kata Uskup Siprianus, dengan memperhatikan surat edaran Menteri Agama RI, nomor SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan Aman Covid di masa pandemi dan surat gubernur NTT nomor BU.440/II/Dinkes/2020 tentangan penegasan penerapan New Normal.
Baca juga: Anton Leumara: Pemda Lembata Harus Belajar Dari Kasus Awololong
Maka diinstruksikan, pertama, instruksi Pastoral uskup Ruteng Nomor 071/11.1/VI/2020 tentang Pastoral dalam normalitas baru dinyatakan masih berlaku. Kedua, perayaan misa natal dirayakan seperti perayaan misa hari Minggu selama ini dengan merujuk pada instruksi tentang Pastoral dan normalitas baru pada point pertama.
Ketiga, kunjungan Pastoral ke Stasi untuk persiapan Natal dengan kegiatan misa dan perayaan sakramen rekonsiliasi tetap dilakukan dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Keempat, kunjungan ke KUB-KUB yang biasa dilakukan dalam paroki-paroki di Kota atau paroki lainya untuk perayaan misa dan sakramen rekonsilasi selama masa Adven boleh dilakukan sejauh masih mengikuti Protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.
Kelima, sakramen rekonsilasi di masa pandemi Covid-19 ini, mengingat ancaman bahaya maut yang dapat ditimbulkan oleh Covid-19 tersebut dapat dilaksanakan melalui pengakuan dosaa secara umum dan absolusi umum. Keenam, aksi-aksi pengumpulan derma tetap perlu dilakukan dengan prosedur protokol keseharan.
Ketujuh, Selebrasi natal seperti pawai sinterklas dan aksi-aksi masal lainya tidak boleh dilakukan. Dan kedelapan, umat diminta untuk merayakan natal dan tahun baru di dalam keluarga terdekat dan menghindari acara pesta yang berpotensi menimbulkan kerumunan masal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)