Tersangka Kasus Pembunuhan di TTS Tolak Lakukan Adegan Rekonstruksi

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Frengky Beis

AT ciduk tanpa perlawanan tak jauh dari gedung Pengadilan Negeri Soe.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera mengatakan, AT selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be'is yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

AT diduga ikut berperan dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan dua orang terdakwa yang saat ini sudah menjalani masa hukuman di Rutan Soe. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini