POS-KUPANG.COM | SOE - Arman Tanono, tersangka kasus pembunuhan Frengky Beis menolak melakukan adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Polres TTS, Jumat (20/11/2020). Arman menolak melakukan adegan rekonstruksi dengan alasan dirinya merasa tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Aipda Meks Klieng. Rekonstruksi berlangsung di cabang masuk menuju taman rekreasi bu'at.
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 13 adegan tersebut, terlihat tersangka Arman yang diperankan peran pengganti melakukan penganiyaan terhadap korban di dua tempat berbeda.
Baca juga: BRI Salurkan Beasiswa Indonesia Cerdas
Korban yang awalnya menumpang mobil mikrolet Mercy, dilempari dengan batu oleh tersangka. Korban pun langsung melompat dari atas mobil dan berlari menuju arah niki-niki.
Melihat korban kabur, tersangka langsung mengejar korban dengan menumpang sepeda motor milik tersangka lainnya, Uta Lona.
Korban yang kalah cepat berhasil disusul kedua tersangka.
Baca juga: Debat Calon Bupati Ngada Disiarkan RRI Ende dan Youtube
Korban yang kalah jumlah dan sudah kelelahan langsung dianiaya kedua tersangka dengan cara dipukuli pada bagian perut dan kepala.
Saat korban terjatuh, datang tersangka lainnya, Demon Bauk yang langsung menikam korban hingga tewas ditempat.
Usai menghabisi nyawa korban, para tersangka langsung melarikan diri.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, rekonstruksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas tersangka, Arman Tanono.
Tersangka dikatakan Hendricka, membantah ikut terlibat dalam aksi penganiyaan yang menyebabkan nyawa korban melayang.
Namun berdasarkan fakta persidangan untuk dua tersangka lainnya yang telah diputus, diketahui jika tersangka Arman ikut terlibat dalam aksi tersebut.
"Kita gelar rekonstruksi ini guna melengkapi berkas tersangka," ungkap Hendricka.
Tersangka telah membuat surat pernyataan menolak melakukan peran dalam rekonstruksi karena dia merasa tidak melakukan kejadian.
Penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas tersangka sehingga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan untuk tahap 1.
Diberitakan sebelumnya, AT, salah seorang pengacara di Kabupaten TTS diciduk aparat kepolisian Polres TTS, Rabu (21/10/2020) usai mengikuti acara persidangan di pengadilan Negeri Soe.
AT ciduk tanpa perlawanan tak jauh dari gedung Pengadilan Negeri Soe.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera mengatakan, AT selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be'is yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
AT diduga ikut berperan dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan dua orang terdakwa yang saat ini sudah menjalani masa hukuman di Rutan Soe. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)