POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika SH, mengajak semua lapisan masyarakat untuk bijak menanggapi informasi atau berita apapun.
Masyarkat diminta untuk tidak terprovokasi dengan judul berita. Pahami sumbernya, harus disaring dengan baik sehingga tidak menyebarkan informasi hoax atau berita bohong via media sosial.
Iptu Artika menyatakan hoax atau berita bohong diciptakan oleh orang yang pintar tetapi memiliki niat jahat dan aneh juga, hoax yang diciptakan tersebut.disebarkan oleh orang baik tetapi bodoh karena akan sangat berbahaya. Itu akan berdampak bagi diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Hari Ini Panen Hadiah Simpedes di BRI Cabang Ende, 2 Juta Lebih Kupon Diundi
"Jadi mari kita tanggapi informasi dengan bijak, jangan mudah terprovokasi dengan judul berita. Jangan sebarkan hoax. Apalagi itu fitnah karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar Iptu Kartika saat
deklarasi tolak hoax dan sosialisasi tindak pidana ITE dalam mewujudkan Pilkada damai di aula lantai II Polres Ngada Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Update Corona Sumba Timur - Semua Pasien Covid-19 Kondisi Stabil
Iptu Artika memberikan materj tentang aspek hukum tindak pidana Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ia menyatakan, berita palsu yang demikian massive kemudian dibiarkan dan tanpa sadar telah meningkatkan kebodohan dalam masyarakat.
"Orang yang menerima informasi tanpa filter dan kemudian menyebarkan kepada pihak lain tanpa didahului dengan check in recheck justru menjebak banyak pihak. Dalam praktik ini orang ini telah menanamkan kebodohan dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan pengaruh globalisasi berdampak positif bagi masyarakat dalam hal berkomunikasi. Selain memudhakan komunikasi, orangpun mampu mengekspresikan diri dan juga mengemukakan pendapat dengan lebih terbuka.
"Tidak adanya filter informasi, memberikan dampak negatif bagi pengguna media sosial. Penyebaran informasi provokatif, ujaran kebencian dan hoax, masuk dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk propaganda dan agitasi politik termasuk di dalamnya adalah black campaign," ujarnya.
Ia menyatakan, sebuah penelitian yang dirilis Januari 2018 menyatakan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 50% populasinya dan pengguna media sosial mencapai 49 persen populasi.
Jumlah sebanyak itu berpotensi terpapar hoax dan tujuan hoax adalah membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi juga untuk having fun yang menguji kecerdasan dan kematangan pengguna.
Ia menyebutkan ciri-ciri hoax, seperti sumber berita tidak jelas, bermuatan provokasi, mengakibatkan kecemasan dan kebencian serta permusuhan.
"Hoax juga seringkali bermotif ekonomi, ideologi dan politik dengan menyembunyikan fakta dan data. Hal yang sering dilakukan adalah menuliskan lewat copy paste, baik dari perorangan maupun group serta kiriman teman," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ngada, Dicky Saputra SH juga berbicara tentang kasus cybercrime dan Undang-Undang ITE.
Dicky menyatakan cyber crime adalah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk kejahatan yang menggunakan sarana media elektronik internet.