Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo melaksanakan mutasi jabatan eselon III dan eselon IV lingkup Pemkab TTU.
Sebanyak 104 orang pegawai dimutasi pada, Jumat, 22 Agustus 2025, di halaman Kantor Bupati TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Turut ambil bagian Sekda TTU, Forkompinda Kabupaten TTU, tokoh agama, Asisten 1 dan Asisten II Setda TTU, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten TTU, para pegawai eselon III dan IV serta tamu undangan lainnya.
Saat diwawancarai, Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, para pegawai eselon IV dan eselon III yang telah dimutasi dan dilantik pada kesempatan itu wajib menjaga amanah yang diberikan.
"Saya tidak mau ada laporan, yang dilantik atau yang menjabat terutama camat, sekcam, lurah dan pejabat lainnya ini tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Pemkab TTU Diminta Pertimbangkan Rencana Pinjaman Daerah untuk Bangun Hotel dan Sirkuit
Apabila para pejabat tersebut tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik maka, setiap saat akan dievaluasi.
Berdasarkan pemantauan, kata Falentinus, tingkat kehadiran kerja beberapa orang pegawai ASN sangat rendah. Termasuk beberapa pejabat yang dilantik pada kesempatan itu.
Para pejabat tersebut hanya datang pada pagi hari untuk absen kemudian pulang ke rumah. Mereka akan kembali ke kantor ketika jam pulang tiba untuk absen pulang.
"Jam kerja ikuti maunya dia. Warning sudah masuk di saya, sekali lagi ketangkap kamu saya pecat," ujar Falentinus.
ASN adalah pelayan publik. Oleh karena itu, diharapkan para ASN bisa menjalankan tugas dengan baik dan semaksimal mungkin.
ASN yang diberikan kepercayaan pada proses mutasi kali ini adalah kesempatan kepada mereka untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjaga dengan baik kepercayaan itu.
Baca juga: Fraksi Gerindra dan FIM Tolak Rencana Pinjaman 120 Miliar Pemkab TTU untuk Pembangunan Hotel
Menurutnya, mutasi tersebut bukan merupakan titipan politik atau warisan jabatan. Namun, berdasarkan pada amanat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan demikian apabila para pejabat dilantik ke depan tidak dapat menjalankan tugas dengan baik maka dipastikan akan diganti.
Ia berharap, ASN yang diberikan kepercayaan pada kesempatan itu dapat menindaklanjuti pesan-pesan ini dan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS