Dicky mengatakan cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan dunia yang dianggap bertentangan dan melawan undang-undang yang berlaku.
"Hal yang sering terjadi pada kegiatan Pilkada adalah Cyber bullying yang merupakan salah satu jenis kejahatan cyber crime. Kejahatan ini merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan orang atau menyakiti orang lain melalui penggunaan jejaring sosial atau peralatan elektronik lainnya," jelasnya.
Ia menyatakan pelanggaran Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 pelakunya dihukum 6 tahun penjara.
Ia mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan jangan pernah terjebak dalam hoax. Lebih baik tidak usah menyebarkan hoax jika sumber beritanya tidak jelas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)