Dijelaskannya, para kades tidak dilarang untuk mengikuti kampanye tatap muka, namun tidak diperkenankan untuk aktif dalam kegiatan tersebut.
"Kami tidak berhak melarang di sana karena diundang, intinya jangan aktif dan terlibat langsung seperti ikut yel-yel dan acungkan jari sebagai simbol sesuai nomor urut paslon," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Frumensius, pihaknya baru menemukan 1 kades yang tidak netral dalam tahapan kampanye Pilkada Mabar.
Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati Mabar dan bupati menanggapi dengan mengeluarkan surat terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa pada bulan April 2020 lalu.
"Surat imbauan itu sebagai tambahan pegangan aturan, tetap yang kami pakai terkait netralitas kepala desa yang juga termuat dalam UU Desa," katanya.
Pihaknya berharap agar para kades dan aparaturnya menaati aturan yang ada dengan menjaga netralitas dalam pilkada.
"Itu yang kami harapkan, bahwa soal dukungan, itu nanti di tanggal 9 Desember 2020, tapi untuk terlibat aktif, selain sebagai masyarakat dia diikat dengan jabatannya yang dilarang oleh aturan," katanya.
Untuk diketahui, dalam pilkada Mabar, terdapat sebanyak 4 paslon yakni paslon nomor urut 1 pasangan Ir Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH (Paket Pantas-Riski).
Selanjutnya, paslon nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi) dan paslon nomor urut 3, Edistasius Endi, SE dan dr Yulianus Weng (paket Edi-Weng).
Terakhir, paslon nomor urut 4, Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul ( Paket AG).
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)