Pemprov NTT Beri Pengampunan Pajak Bagi Masyarakat di Tengah Pandemi

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Welly Rohimone

Pemprov NTT Beri Pengampunan Pajak Bagi Masyarakat di Tengah Pandemi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) kembali memberi tax amnesty (pengampunan pajak) bagi masyarakat terkait dengan pajak dan denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan pengampunan pajak itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 57 tahun 2020. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Welly Rohimone mengatakan pelaksaan program tax amnesty atau pengampunan pajak itu berlaku selama dua bulan penuh terhitung 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020. 

Dengan tax amnesty, masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor dan dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah serta dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan SWDKLLJ. 

Rohimone menjelaskan, kebijakan tax amnesty itu dibuat selain untuk membantu masyarakat dalam masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak. 

Kebijakan tax amnesty tahun ini, kata dia, agak berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya, pemerintah masih memberikan pengampunan pajak namun dengan batasan tahun tunggakan, maka tahun ini tidak demikian. Pemerintah membebaskan tunggak akan dan pajak kendaraan berapapun lamanya tunggakan. 

Karena itu, Rohimone berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi sebagai peluang untuk normalisasi pajak kendaraan yang dimiliki. 

"Kita berharap masyarakat bisa manfaatkan ini sehingga mulai tahun depan bisa melakukan pembayaran pajak dengan normal," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (21/10). 

Pemerintah, jelas Rohomone, berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak agar dapat memenuhi target tahunan, termasuk dengan desain kebijakan tersebut. 

Baca juga: 400 Kendaraan Dinas Tiap Kabupaten Tunggak Pajak

Baca juga: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Gelar Latihan SAR Beregu

Baca juga: PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law,  Mengapa?

Baca juga: Wabup Marianus Launching Kampung Literasi TBM Pelihara

Baca juga: COCOK Dishare WA hingga Facebook, 20 Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2020

"Seperti tahun sebelumnya, kami optimis, target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," katanya. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Berita Terkini