Senin, 20 April 2026

400 Kendaraan Dinas Tiap Kabupaten Tunggak Pajak

pemerintah kabupaten diharapkan untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diterbitkan pemerintah provinsi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Welly Rohimone 

 400 Kendaraan Dinas Tiap Kabupaten Tunggak Pajak 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 400 hingga 500 kendaraan dinas pemerintah di setiap kabupaten di NTT menunggak pajak. Karena itu, pemerintah kabupaten diharapkan untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diterbitkan pemerintah provinsi. 

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Welly Rohimone saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (21/10) petang. 

"Sekitar empat ratus sampai lima ratus kendaraan plat merah di setiap kabupaten menunggak pajak. Kalau dikalkulasikan dari 22 kabupaten kota maka jumlah itu banyak sekali," ujar Rohimone. 

Ia berharap pemerintah kabupaten dapat mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah. 

"Ini kita harapkan juga pemerintah kabupaten supaya bisa mengurus dan melakukan pembayaran pajak kendaraan plat merah mereka," tambah Rohimone. 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) kembali memberi tax amnesty (pengampunan pajak) terkait dengan pajak dan denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan pengampunan pajak itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 57 tahun 2020. Pelaksaan program tax amnesty atau pengampunan pajak itu berlaku selama dua bulan penuh terhitung 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020. 

Dengan tax amnesty, masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor dan dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah serta dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah. Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan SWDKLLJ. 

Baca juga: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Gelar Latihan SAR Beregu

Baca juga: PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law,  Mengapa?

Baca juga: Wabup Marianus Launching Kampung Literasi TBM Pelihara

Baca juga: COCOK Dishare WA hingga Facebook, 20 Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2020

Kebijakan tax amnesty, kata Rohimone, dibuat selain untuk membantu masyarakat dalam masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved