Omnibus Law
PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden, Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law, Mengapa?
Diektahui kemarin, Pengurus PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
POS KUPANG, COM - "Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Sekretaris Umum P Muhammadiyah Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Diektahui kemarin, Pengurus PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Rombongan Muhammadiyah terdiri dari Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo.
Sementara Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pertemuan tersebut membahas soal UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR melalui sidang paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
"Tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti mengungkapkan Jokowi mengakui komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.
Pada pertemuan tersebut, Muhammadiyah juga menyampaikan masukan agar Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.Menurut Abdul Mu'ti, masukan ini diberikan agar menciptakan situasi yang tenang di masyarakat dan kemungkinan perbaikan.
"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat," tutur Abdul Mu'ti.
Catatan dan masukan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis dan diserahkan langsung kepada Jokowi.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," pungkas Abdul Mu'ti.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran saat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI pada 9 November 2020 mendatang.
Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.