POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sejumlah organisasi mahasiswa yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) seperti Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi ( LMND), Perhimpunan Mahasiswa Biboki (Permabi), dan Perhimpunan Mahasiswa Perbatasan ( PMP) menggelar aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Pos Kupang, Kamis (8/10/2020), puluhan mahasiswa mulai melakukan aksi demonstrasi dari perumahan BTN dan berakhir di sekitaran perempatan Terminal Kefamenanu. Disana mahasiswa melakukan orasi menggunakan pengeras suara menolak adanya omnibus law.
• CPNSD Kota Kupang Menanti Pengumuman Hasil Tes Bulan Ini
Ketua LMND TTU, Rio Hala mengatakan, ditengah situasi pandemi, Omnibus Law justru menjadi prioritas dari pemerintah Indonesia yang digadang-gadang dapat meningkatian pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan alasan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, hal itu tampak dipermukaannya saja. Deregulasi atau pelonggaran regulasi bagi kaum kapital adalah upaya negara dibawah kontrol kapitalisme untuk memuluskan jalan bagi pengisapan berkelanjutan atas kekayaan alam dan sumber daya manusia yang ada di Indonesia.
• Bunda PAUD Matim Ny Theresia Wisang Dikukuhkan
"Akibatnya, meringankan pajak korporasi, pemotongan pesangon buruh, membatalkan cuti haid, melanggengkan kerja kontrak dan outsourcing, memperlemah lingkungan hidup. Semua ini hanya pengorbanan untuk masa depan yang lebih baik bila kucuran Investasi akan membuahkan hasil lebih besar bagi seluruh rakyat Indonesia, begit pembelaan rezim. Padahal pengorbanan tersebut justru akan mengeksploitasi rakyat pekerja selama alat produksi masih dimikiki oleh kelas kapitalis," ungkapnya.
Rio mengungkapkan, pemerintah bersama dengan DPR begitu bernafsu untuk menyelamatkan kepentingan kelas borjuis ditengah krisis yang tengah mengimpa dunia saat ini. Hal itu terlihat jelas dari penipuan yang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI dimana secara tiba-tiba pada tanggal 5 Oktober 2020 dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Syamsudin mengesahkan undang-undang cipta kerja.
"Pengesahan secara sembunyi-sembunyi ini menunjukkan kepada kita seperti apa watak rezim yang hari ini ada. Watak rezim yang lebih memilih untuk mengamankan kepentingan pemodal," tegasnya.
Oleh karena itu, ungkap Rio, pihaknya yang tergabung dalam aliansi Perjuangan Rakyat TTU menyatakan sikap menolah UU Cipta Kerja dan menuntut pihak pemerintah segera membatalkan undang-undang tersebut.
"Kami juga meminta agar perusahaan memberikan upah yang layak, jaminan keselamatan kerja bagi pekerja, serta kebebasan berekspresi bagi kaum buruh, dan penghapusan sistem kerja autsourching," tegasnya.
Aksi demontrasi yang dimulai sekira pukul 10:00 Wita tersebut berakhir sekira pukul 12:30 Wita. Meskipun begitu, aksi tersebut berjalan aman dan lancar karena dijaga oleh aparat kepolisian dari Polres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)