"Pengesahan itu cuma tanda tangan Presiden, dan pengundangan itu yang diberikan nomor," ujarnya.
Kendati begitu, UU yang tidak ditandatangani Presiden juga tetap akan diundangkan.
"Memang adalagi yang namanya Presiden tidak tanda tangan Undang-Undang. Tapi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap batal atau tidaknya suatu Undang-Undang," kata Bivitri.
"UU karena sudah diketok, akan diundangkan anyway tapi tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya. *
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/06/pascapengesahan-uu-cipta-kerja-akun-instagra m-pimpinan-dpr-diserbu-netizen
https://manado.tribunnews.com/2020/10/07/netizen-serbu-akun-medsos-pimpinan-dpr-azis-syam suddin-banyak-kata-yang-tak-patut-diutarakan?page=4