Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati. Komnas Perempuan Bereaksi, Pemda Sebut Urusan Pribadi

Tersangka Pencabulan Anak diangkat menjadi Plt Bupati Buton Utara. Komnas Perempuan Bereaksi tapi Pemda menyebut hal ini sebagai urusan pribadi

Editor: Hermina Pello
DAVIES SURYA/BBC
Ilustrasi keadilan bagi korban perkosaan anak perempuan. 

POS-KUPANG.COM -Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kementerian Dalam Negeri mengangkat Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara, Sulawesi Selatan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terkait pengangkatan pejabat ini di tengah laporan lebih dari 100 kekerasan seksual melibatkan pejabat publik.

Langkah pengangkatan Ramadio menjadi bupati di kabupaten Sulawesi Tenggara itu, menurut Komnas perempuan dan pendamping korban dari Yayasan Lambu Ina, merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum.

Pemerintah kabupaten tidak berkomentar banyak namun Kementerian Dalam Negeri menilai keputusan itu telah sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah daerah.

Komnas Perempuan Beberkan Kasus Kekerasan Seksual dengan Dugaan Pelaku Pejabat Publik

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik.

Komnas Perempuan dan Yayasan Lambu Ina juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap Ramadio yang hingga kini masih bebas padahal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB, yang didakwa sebagai perantara atau mucikari antara korban dan tersangka Ramadio, telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Catatan Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Selama 2019 Mencapai 4.898, Astaga!

Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak mau terlibat didalamnya.

Kemendagri menjelaskan keputusan pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, yaitu ketika kepala daerah berhalangan tetap maka otomatis akan diserahkan kepada wakil bupati sebagai pelaksana tugas.

Ditambah lagi, Kemendagri tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

Kemendagri akan turun tangan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, yaitu di saat Ramadio telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan.

ASTAGA, Kepala BMKG Alor jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Tiga Orang, Celaka!

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual kepada perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Dari jumlah itu, 26 kasus dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN), 20 kasus oleh oknum polisi, 16 kasus oleh oknum guru dan 12 kasus oleh oknum militer.

Lebih luas dari itu, kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan terjadi peningkatan 65% dari tahun 2018 sebesar 1.417 kasus menjadi 2.341 kasus pada tahun 2019.

Tinggi, Angka Tindak Pidana Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di NTT

Diskriminasi dan impunitas pada pejabat publik

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/Thinkstockphotos)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved