"Kami tidak pernah potong uang mereka. Itu tidak benar sama sekali," kata istri Gregorius Nikol membantah.
Keduanya juga mendukung kalau para penerima BPNT dan PKH yang jadi korban mencetak rekening koran di Bank guna memastikan aliran uang pada rekening mereka.
Sebagai agen, mereka tidak pernah melakukan pemotongan uang PKH yang yang ada di dalam rekening penerima BPNT.
Gregorius Nikol mengatakan biasanya bila mereka ingin menarik uang PKH maka hanya dikenai tarif pemotongan administrasi senilai Rp 10 ribu sebagaimana kesepakatan.
Selain itu tak ada lagi pemotongan dana PKH sebagaimana yang dipermasalahkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)