Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Michaela Uzurasi
POS KUPANG, COM - Polisi menggelar reka ulang adegan percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka VAP (20) terhadap AM (29) dilakukan, Selasa (8/9).
VAP diduga mencoba membunuh AM yang adalah seorang karyawan farmasi.
Kuasa hukum tersangka, Lorens Mega Man, di sela-sela rekonstruksi mengatakan, pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.
"Kami tetap punya keyakinan bahwa anak ini tidak bersalah. Kita memang sedang mempertimbangkan pra peradilan" kata Lorens.
Lanjut Lorens, kalau hasil rekonstruksi sudah didapatkan, pihaknya akan melakukan pra peradilan. Selain itu, Lorens juga mempertanyakan saksi Pius yang tidak hadir pada saat rekonstruksi dilakukan.
"Menurut kami alat buktinya belum cukup. Kita masih masih mempertanyakan Pius yah. Kan ada dua orang saksi. Dia tidak hadir di sini kita kecewa lah. Tapi sudahlah itu haknya. Karena untuk mengungkapkan siapa pelakunya itu tidak gampang pendalamannya dan kami tetap menyatakan tidak terlibat," ujar Lorens.
Sebelumnya, pada Rabu (1/4), tersangka VAP melakukan penikaman terhadap korban AM di kediamannya di Kelurahan Nefonaek.
Korban saat itu sedang sendirian di rumah karena orangtuanya sedang berada di luar kota. Tersangka melancarkan aksinya pada sekitar pukul 05.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memenuhi permintaan petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Rekon hari ini kita melakukan kurang lebih 36 adegan. TKP Perumnas sekitar 26 adegan, sisanya kita akan melakukan rekon di dua lokasi di Kelurahan Penfui," kata Ipda Dominggus.
Pada saat melakukan rekonstruksi, terlihat tersangka tidak ikut melakukan adegan di TKP. Meski demikian, ia hadir dengan tangan diborgol.
"Tersangka yang melakukan rekonstruksi diambil dari tim kepolisian karena mempertimbangkan keluarga korban. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi tetap kita sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkasnya. *