Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki Dengan Pasal Pencucian Uang : https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/16303051/kejagung-buka-peluang-jerat-jaksa-pinangki-dengan-pasal-pencucian-uang?page=all#page2