Jaksa Pinangki Di Ujung Tanduk, Dijerat Pasal Pencucian Uang Bila Samarkan Uang Suap Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana yang diduga diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Bila ada bukti permulaan yang cukup, maka jaksa cantik tersebut berkemungkinan bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Itu artinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari semakin berada di ujung tanduk.
Apalagi semakin santer informasi yang beredar bahwa selama ini Jaksa Pinangki memiliki apartemen yang bernilai fantastis, yakni Rp 50 miliar rupiah.
“Kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu, dugaannya pencucian uang,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, ia menegaskan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana.
Penelusuran terhadap aliran dana juga menjadi materi penyidikan dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
Ketiga saksi itu adalah, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi, dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi, dan Djoko Tjandra yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Dari para saksi, Kejagung mendalami aliran dana ke Pinangki yang diduga digunakan untuk membeli mobil BMW.
Lebih lanjut, Hari mengatakan, penyidik juga mencari tahu bagaimana pemberian suap dilakukan, apakah secara langsung atau melalui perantara.
• Tampil Di Depan Publik, Mayangsari Bikin Nitisen Merinding, Di Rumah Mewahnya Banyak Kepala Binatang
• FAKTA TERBARU, Hati-Hati Bila Berhubungan Intim, Alat Vital Anda Berdua Bisa Lengket Seperti Ini!
• Dibanding Soeharto, Israel Justru Kagumi Presiden Gus Dur, Apa Indonesia Termakan Propaganda Arab?
“Masih dalam proses penyidikan, apakah langsung, apa dibungkus dalam bentuk lain,” ucap dia.
Dalam kasus tersebut, Pinangki serta Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki Dengan Pasal Pencucian Uang : https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/16303051/kejagung-buka-peluang-jerat-jaksa-pinangki-dengan-pasal-pencucian-uang?page=all#page2