Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Cuma Dipecat dan Dipidana, KSAD Sebut Oknum TNI yang Rusak Polsek Ciracas Juga Dapat Hukuman Ini, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/30/tak-cuma-dipecat-dan-dipidana-ksad-sebut-oknum-tni-yang-rusak-polsek-ciracas-juga-dapat-hukuman-ini?page=all.