Oknum TNI yang Serang Mapolsek Bukan Hanya Dipecat, Tapi Juga Hukuman ini Bisa Bikin Jerah yang Lain

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).

Oknum TNI yang Serang Mapolsek Bukan Hanya Dipecat, Tapi Juga Hukuman ini Bisa Bikin Jerah yang Lain

POS KUPANG.COM -- Perlakukan tidak terpuji sejumlah oknum TNI yang menyerang dan membakar Markas Polsek Ciracas membuas kantor polisi itu hangus terbakar

Kasus tersebut berawal dari seorang oknum yang anggota TNI yang mengalami kecelakaan tunggal dan teman-teman sesama TNI mendapat informasi kalau oknum tersebuy dianiaya masa

Akibatkan sekitar 100 orang oknum anggota marah dan membuat kerusuhan hingga membakar markas Polsek

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan oknum TNI AD yang merusak Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur,  Sabtu (29/8/2020) dini hari WIB akan mendapatkan hukuman berlapis.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas TV, Andika Prakasa mengatakan tak cuma dihukum pidana sesusai undang-undang, para pelaku juga akan dipecat dari kesatuannya.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). (Dok. Dispen TNI AD via Kompas.com)

"Untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa, pada Minggu (30/8/2020).

"Kita akan memberikan hukuman tambahan pada semuanya, yaitu pemecatan," tegasnya.

Menurut Andika Perkasa ia lebih memilih kehilangan puluhan prajurit TNI, dibandingkan mereka terus merusak nama baik instansi.

Laut China Selatan Makin Panas, China Tembak 4 Rudal, Amerika Ancam PLA, TNI AL Kirim 2 Kapal Perang

Timor Leste Sudah Dimanja Indonesia Tapi Ngotot Ingin Pisah, Kini Paling Miskin, Koruptor Merajalela

Jeremy Teti Ungkap Alasan Menjomblo Hingga 52 Tahun, Sang Presenter Ungkap Alasannya Tetap Sendiri

Israel Musuhan dengan Indonesia, Tapi Media Zionis Puji Gus Dur Gambarkan Kehebatannya Tokoh NU

"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit atau misal lebih, daripada nama TNI AD akan terus rusak dengan tingkah laku tak bertanggung jawab," kata Andika Perkasa.

Rupanya bukan hanya dipecat dan dipidana, oknum TNI yang terlibat dalam insiden perusakan juga akan diminta untuk melakukan ganti rugi.

"Kemudian kita akan membuat mekanisme mereka semua yang menjaditersangka dan terdakwa mengganti segala kerusakan maupuan biaya pengobatan," ucap Andika Perkasa.

"Kita pastikan mereka akan membayar, apapun itu perannya," tegasnya.

Pasalnya menurut Andika Perkasa tindakan oknum TNI tersebut memiliki pengaruh yang besar.

Halaman
123

Berita Terkini