Teroris Penembakan di Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup, Hakim: Engkau Tak Punya Rasa Kasih

Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan untuk penghapusan bebas bersyarat dalam sejarah "Negeri Kiwi"

Editor: Agustinus Sape
news.com.au
Brenton Tarrant divonis seumur hidup dalam kasus penembakan di Masjid Selandia Baru. 

Teroris Penembakan di Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup, Hakim: "Engkau Tak Punya Rasa Kasih

POS-KUPANG.COM, CHRISTCHURCH - Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid Selandia Baru, dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan untuk penghapusan bebas bersyarat dalam sejarah "Negeri Kiwi".

Hakim Cameron Mander mengumumkan vonis bagi Brenton Tarrant setelah sidang maraton selama empat hari, dengan 91 korban maupun keluarganya menghadapinya.

Para korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, mengungkapkan dampak fisik, emosi, dan psikologi yang mereka terima.

Brenton Tarrant, teroris yang menyerang jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 ketika menghadiri sidang vonis pada 24 Agustus 2020.
Brenton Tarrant, teroris yang menyerang jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 ketika menghadiri sidang vonis pada 24 Agustus 2020. (REUTERS PHOTO/POOL/JOHN KIRK-ANDERSON)

"Engkau tidak punya rasa kasih. Perbuatanmu itu kejam dan brutal. Engkau sama sekali bukanlah manusia," tegas Hakim Mander dalam putusannya.

Hakim Mander melanjutkan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak punya empati kepada para jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat.

Tarrant disebut sangat emosi pada saat kejadian sekaligus marah kepada masyarakat, dan memutuskan merusaknya sebagai bentuk balas dendam.

Sang teroris dilaporkan tidak mengatakan apa pun dalam hari terakhir sidang vonis, dan mengutus standby lawyer Pip Hall berbicara atas namanya.

"Tuan Tarrant tidak menentang fakta bahwa dia dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Pip Hall di sidang.

Hakim Mander kemudian beralih kepada Tarrant, apakah dia ingin mengucapkan sesuatu. "Tidak, terima kasih," ujarnya kemudian diam.

Jaksa Penuntut Mark Zarifeh menerangkan, hukuman seumur hidup tanpa mendapat parole adalah vonis terbaik mengingat perbuatan jahat yang dilakukannya.

Tarrant menyerang Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch pada 15 Maret 2019, dengan 51 jemaah yang hadir tewas baik di lokasi maupun saat dirawat.

Zarifeh mengatakan, teroris berusia 29 tahun tersebut sudah merencanakan kekejamannya dengan matang, dan menyebabkan kerusakan tak terhingga.

"Dia jelas merupakan pembunuh paling kejam dalam sejarah Selandia Baru," tegas Zarifeh seperti diberitakan Sky News Kamis (27/8/2020).

Zarifeh melanjutkan, Brenton Tarrant nampaknya sudah mulai menunjukkan penyesalan, di mana dia berkata kepada psikiater bahwa perrbuatannya menjijikkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved