"Pernyataan itu, saya anggap sebagai fitnah, pencemaran nama baik. Jadi itu yang saya laporkan, sehingga bukan saya lapor Ketua DPRD tetapi laporkan saudara Ali Oemar Fadaq," katanya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali Oemar Fadaq.
"Benar, tadi ada pemeriksaan terlapor atas nama Ali Oemar Fadaq sebagai saksi. Ali Fadaq diperiksa kurang lebih sekitar dua jam dari pukul 10.25 Wita sampai dengan 12.20 Wita," kata Handrio.
Dikatakan, pemeriksaan Ali Oemar Fadaq sebagai saksi didampingi Penasihat Hukum, Hiwa Tanangunju, S.H.
Selain didampingi Umbu Hiwa selaku penasihat hukum, turut hadir Sekretaris DPD Partai Golkar Sumba Timur, Herman Hilungara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)