CEK SEKARANG! Gaji 13 PNS TNI POLRI dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Ini Rinciannya Tiap Golongan

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK SEKARANG! Gaji 13 PNS TNI POLRI dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Ini Rinciannya Tiap Golongan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020

- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020

Dinsos Diingatkan Hati-Hati Verifikasi dan Validasi Data Penerima BLT

Belum Nikahi Aurel Hermasnyah, Atta Halilintar Ditegur Keras Oleh Sosok Ini Gegara Tak Jaga Mulut

Kumpulan Kisah Ahok Usai Aksi 411, Memilih Tinggal dalam Rumah hingga Wacana Pindah Kewarganegaraan

Polsek Reo Manggarai Akan Selidiki Kasus Pencurian Barang Elektronik Milik SDI Wangkal

Di Sikka, Gadis 14 Tahun Kabur dari Rumah Lalu Tulis Surat Buat Orangtuanya, Begini Kisahnya

- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya

- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan

- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

Isi Nota Dinas perihal gaji 13 untuk PNS TNI dan Polri :

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:

a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.

b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.

c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.

Halaman
1234

Berita Terkini