News

Warga Jeneponto Transaksi Narkoba di Maumere Diborgol Polisi, Ini Modus yang Dilakukannya, Ketahuan!

Penulis: Aris Ninu
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi.

Barang bukti kasus sabhu yang ditemukan aparat Satuan Narkoba Polres Sikka sudah dilakukan penimbangan dan beratnya 0,19 gram.

Paket bungkusan berisi narkoba jenis sabhu ini juga telah disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk uji laboratorium di Denpasar-Bali dan tersisa 0,16 gram.

Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dari tangan tersangka S telah dijadikan barang bukti dalam kasus persidangan di pengadilan.

Dalam kasus ini, kata Mesakh, tersangka S dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat 1 ini, isinya menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *

Berita Terkini