News

Warga Jeneponto Transaksi Narkoba di Maumere Diborgol Polisi, Ini Modus yang Dilakukannya, Ketahuan!

Penulis: Aris Ninu
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN-Keterangan pers kasus narkoba di Polres Sikka yang disampaikan Wakapolres Sikka bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Sikka, Selasa (4/8/2020) pagi.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Polres Sikka merilis soal penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Sikka, Selasa (4/8) pagi.

Keterangan pers yang disampaikan Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, Kasat Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie dan Kasubag Humas, AKP Kanisius Petrus.

Wakapolres Sikka, menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial S, warga Jeneponto yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Sikka. S berprofesi sebagai pedagang keliling dan saat ditangkap baru seminggu berada di Sikka.

Penangkapan itu, sesuai informasi dari masyarakat. Di mana S ditangkap Selasa (28/7) sore, karena melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Alok Barat.

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan aparat Narkoba Polres Sikka orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika adalah S.

Tim saat penangkapan memberhentikan satu buah mobil Daihatsu grand max warna hitam memuat sofa.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus dos rokok surya 12 dari dalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai tersangka S.

Dalam dos rokok itu, tim menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabhu. Selanjutnya, tim mengamankan HP.

Dari hasil penyelidikan tersangka S mendapat barang haram itu dari C seharga Rp 200 ribu.

Saat ini, tim lagi mengembangkan penyelidikan atas C yang member barang kepada S.

"Modus kejahatan yang tim temukan yakni menyimpan barang bukti sabhu dalam dos rokok surya 12. Atas temuan itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalan proses penahanan. S dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Wakapolres Sikka.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sikka karena telah membantu polisi memberikan informasi peredaran narkoba. Yang mana informasi dari masyarakat itu telah didalami polisi dan telah mengungkap pelaku narkoba di Sikka.

Enam barang bukti yang dikumpul polisi, yakni Satu bungkusan plastic berisi narkoba jenis sabhu; Satu buah kaca pirez; Satu HP Vivo warna Hitam; Satu bungkus rokok surya 12; Satu celana panjang warna biru merk G.Glass; dan Satu unit Mobil Daihatsu max warna hitam plat DD 8340 BA

Semua barang yang diamankan telah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus narkoba yang akan dilimpahkan ke jaksa Kejari Sikka kalau berkasnya telah P21 atau lengkap.

Halaman
12

Berita Terkini