POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Jaksa Cantik, Pinangki Sirna Malasari yang foto barengnya bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar luas di sosial media memiliki harta senilai Rp. 6,8 miliar.
Pinangki Sirna Malasari diketahui adalah seorang Jaksa Cantik di Kejaksaan Agung.
Kasus foto bareng Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Kliennya, Ini Argumentasinya
• Ini Profil Lengkap Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari yang Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.
Selain itu diketahui, Pinangki Sirna Malasari bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
• Jaksa Pinangki Terseret Djoko Tjandra Sembilan Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.