Warga Desak Tes Ulang Seleksi Perangkat Desa di TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi 1 DPRD TTS sedang menerima pengaduan dari masyarakat terkait kejanggalan pengumuman hasil seleksi perangkat desa di ruang rapat komisi 1 DPRD TTS

POS-KUPANG.COM | SOE - Protes terhadap hasil seleksi perangkat desa serentak yang diumumkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD) Kabupaten TTS terus mengalir dari masyarakat. Atas kejanggalan tersebut, masyarakat menuntut agar seleksi perangkat desa harus diulang.

Pet Mone, warga Desa Oebelo menghubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (1/8/2020) untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya terhadap hasil seleksi perangkat desa yang diumumkan 27 Juli lalu.

Kakaluk Mesak Jadi Kawasan Strategis Pariwisata di Belu

Pet mengatakan, ada peserta atas nama Taroci yang tidak ikut tes wawancara tapi anehnya orang tersebut memiliki nilai tes wawancara.

Ada lagi peserta atas nama Dorkas yang saat ujian tes praktek komputer tidak menyelesaikan tahapan tes hingga print out hasil tapi anehnya nilainya lebih tinggi dari peserta lain yang menyelesaikan tahapan tes praktek komputer hingga print out hasil tesnya (membuat surat).

133 Penumpang KM Lambelu Dijemput Usai Diperiksa Dipulangkan ke Rumah

" Hasil seleksi yang diumumkan Dinas PMD ini janggal dan sangat merugikan peserta lain. Oleh sebab itu, kita menuntut untuk dilakukan penelusuran siapa yang bermain dalam mengantrol nilai para peserta tes. Kita juga mendesak agar dilakukan tes ulang yang benar-benar transparan dan tidak ada permainan," pinta Pet.

Selain di Desa Oebelo, kejanggalan terhadap hasil seleksi perangkat desa juga terjadi di Desa Netutnana, kecamatan Amanatun Selatan.

Pasalnya ada tiga peserta atas nama Darni A.Taek, Jenderiana Mantolas dan Ahira Missa yang tidak mengikuti ujian seleksi perangkat desa namun anehnya nama ketiganya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi perangkat desa.

Sedangkan Wasti Taniu yang mengikuti seleksi perangkat desa justru namanya tak terterah di dalam pengumuman hasil seleksi perangkat desa yang diumumkan Dinas PMD.

Atas kejanggalan tersebut, Wasti Taniu mengirimkan surat pengaduan ke komisi 1 DPRD TTS.

Ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan membenarkan surat Pengaduan dari Desa Netutnana tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih menginventarisir pengaduan dari masyarakat terhadap pengumuman hasil seleksi perangkat desa serentak.

" Aliran pengaduan terkait hasil seleksi perangkat desa masih terus mengalir sehingga saat ini kita data dulu. Setelah habis data baru kita turun melakukan klarifikasi lapangan," ujar Uksam.

Di media sosial Facebook, desakan darai warganet agar dilakukan seleksi perangkat desa ulang terus mengalir. Akun Facebook Honi Ftm Anin Ftm mendesak untuk dilakukam seleksi ulang. Pasalnya di Desanya juga terdapat kejanggalan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini