Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
POS-KUPANG.COM - Saat ini pemerintah pusat sedang bersiap-siap menggelontorkan uang untuk membayarkan gaji bulan ke-13 tahun 2020 ini.
Gaji ke-13 itu untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang lazimnya disebut pegawai negeri sipil atau PNS, anggota TNI dan polri serta para pensiunan.
Tentu saja, tanggal pembayarannya merupakan hal yang ditunggu-tunggu.
Untuk itulah, Anda yang PNS dan keluarga, sebaiknya bersiap- siap untuk menerima gaji bulan ke-13 itu.
Pasalnya, pemerintah akan segera membayar uang tersebut. Bila tak ada halangan, maka gaji bulan ke-13 itu akan dibayar dalam waktu dekat.
Biasanya, gaji ke-13 itu ditransfer ke rekening bank Anda saat berdekatan dengan momentum masuk sekolah.
Namun tahun ini, pembayarannya agak molor karena faktor pandemi virus corona atau Covid-19 yang kini masih melanda Tanah Air.
Konsekuensinya, transfer gaji ke-13 juga sedikit mundur dari jadwal biasanya.
Tapi ada kabar gembira, bahwa gaji ke-13 tahun 2020 ini akan segera dibayar. Dan, itu dilakukan dalam waktu dekat.
Pembayarannya tidak bersamaan dengan transfer gaji bulanan. Kali ini, gaji bulanan dibayar terlebih dahulu. Setelah itu baru gaji bulan ke-13.
Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).
• Kapolri Idham Aziz Sebut: Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat
• Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba
• Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2020
Kepastian soal pencairan gaji 13 pada 2020 juga diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.
"Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus ini."
"Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses," kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020).
Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.
Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.
"Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.
Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.
Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional.
• FIX Pertengahan Agustus Ini Gaji 13 Cair, Cek Rekening! Gaji 13 PNS, Gaji 13 Pensiunan, Polisi & TNI
• Siap Serang Israel? Mantan Perwira Tinggi IDF Khawatir, Hizbullah Siapkan 150.000 Roket dan Rudal
• Kabar Gembira, Pertengahan Agustus Gaji 13 Cair
Penerima Gaji ke-13
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Menghitung Besaran atau Nilai Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
• LIVE SCTV Jadwal Liga Champion Manchester City vs Real Madrid & Juventus vs Lyon Napoli vs Barcelona
• LIVE RCTI Plus! Link Live Streaming Arsenal vs Chelsea Final Piala FA Sabtu Malam Ini Jam 23.30 WIB
• Link Live Streaming Atalanta vs Inter Milan Liga Italia Bein Sports Xtra, Conte Main Menyerang
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipastikan Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan, Ini Besarannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/01/dipastikan-gaji-ke -13-cair-bulan-agustus-tapi-tidak-bersamaan-dengan-gaji-bulana n-ini-besarannya?page=all