Kejati NTT Minta Jajaran Waspadai Tiga Daerah Rawan Pilkada 2020
Kajati NTT menyebut ada tiga daerah di wilayah NTT yang menjadi daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kajati NTT) menyebut ada tiga daerah di wilayah NTT yang menjadi daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Karenanya, pihaknya meminta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah untuk memberi perhatian dalam membantu pengawasan dan penanganan persoalan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan Pilkada.
Hal tersebut diungkapkan Kajati NTT, Dr. Yulianto melalui Wakajati Fredy Lutung saat memberi sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Tingkat Provinsi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (23/7) sore.
• Kinerja Penerimaan Bea dan Cukai NTT Semester I Tahun 2020 Capai Target Hingga 135,97 Persen
"Kami identifikasi yang masuk dalam kategori rawan konflik adalah Manggarai Barat, Sumba Barat dan Malaka," ujar Fredy Lutung.
Kendati demikian, Fredy menyebut bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa daerah lain bebas konflik. Potensi rawan konflik juga, katanya dapat saja terjadi di enak kabupaten lainnya.
• Pilkada 2020 di NTT - Partai Demokrat Berikan SK Bagi Tiga Bapaslon di Tiga Kabupaten
"Kita meminta jajaran Kejaksaan Negeri untuk mewaspadai potensi konflik di daerah," tambahnya.
Terkait tiga daerah yang dikategorikan pihaknya sebagai daerah rawan konflik dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Fredy mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada pemetaan dan analisa pihak Kejati.
"Yang pertama itu karena di kabupaten tersebut belum ada Kejaksaan Negerinya, seperti Sumba Barat Daya dan Malaka. Kemudian, yang berikut juga berdasarkan pertimbangan pengalaman selama Pilkada yang lalu," tambahnya.
Dir Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo SIK mengatakan, pihak Polda NTT akan tetap mengedepankan satuan wilayah dalam proses penanganan pidana pelanggaran Pemilu. Namun demikian, Polda NTT akan membackup apabila dibutuhkan.
Terkait penanganan hukum, ia menjelaskan sudah ada ketentuan hukumnya. "Kita akan bergerak cepat untuk melaksanakan penindakan langganan hukum Terkait pidana Pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa yang dikonfirmasi terkait tiga daerah rawan tersebut mengakui hal tersebut merupakan hasil kajian dan penelitian pihak Kejati NTT.
Berdasarkan rilis indeks kerawanan pemilu oleh Bawaslu RI pada Juni 2020, sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak di NTT masuk dalam kategori rawan sedang.
"Kita di NTT Rata-rata masuk dalam kategori rawan sedang," katanya.
Hal tersebut telah direview Bawaslu sesuai dengan standar yang meliputi standar konteks sosial, konteks politik, kontes infrastruktur daerah dan kontes pandemi Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
