"Hanya keluar di luar, tidak masuk," ucapnya menjelaskan kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.
"Sudah ditahan tersangka dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang/Mochamad Sudarsono, Kompas.com/Hamim)