Kebijakan Baru Wali Kota Surabaya Risma Tekan Virus Corona Menuai Kritik, Ini Kelemahannya

Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma pun baru saja menerbitkan aturan wajib rapid test bagi pekerja dari luar Kota Pahwalan.

Editor: Agustinus Sape
Capture YouTube/Indonesia Lawyers Club
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini 

Kebijakan Baru Wali Kota Surabaya Risma Tekan Virus Corona Menuai Kritik, Ini Kelemahannya

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Kebijakan Baru Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma menekan penyebaran virus corona di Kota Pahlawan menuai kritik karena dinilai memberatkan buruh dan tidak efektif.

Surabaya menjadi daerah di Jawa Timur dengan angka kasus Covid-19 tertinggi.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma pun baru saja menerbitkan aturan wajib rapid test bagi pekerja dari luar Kota Pahwalan.

Meski demikian, kebijakan Risma ini dinilai tak efektif dan justru menyulitkan perekonomian buruh.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai syarat rapid test bagi pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya memberatkan buruh dan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf f dan Pasal 24 Ayat (2) huruf e Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi covid-19 di Surabaya.

Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan, kebijakan tersebut hanya menyuburkan komersialisasi, lantaran hasil rapid test dinilai kurang akurat untuk menentukan seseorang bebas dari covid-19.

Meski bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-18 di Surabaya, aturan ini sangat memberatkan pekerja, terutama buruh dengan penghasilan rendah.

"Meskipun tujuannya untuk melakukan screening, belum tentu dikatakan aman dari covid-19.

Kebijakan tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat," kata Wachid, saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Dalam perwali itu, Pemkot Surabaya meminta rapid test dilakukan secara berkala.

Artinya, pekerja luar daerah diwajibkan melakukan rapid test setiap 14 hari dan hasilnya harus dinyatakan non reaktif untuk bisa masuk ke Surabaya.

Padahal, hasil rapid test ini tidak akurat dan terdapat kesimpangsiuran mengenai harga pemeriksaan tes cepat itu.

"Hak atas informasi masyarakat terlanggar karena adanya kesimpangsiuran mengenai harga yang diterapkan untuk melakukan rapid test.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved