Mantan Kades Goloworok Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kejari Manggarai Bisa Pakai UU TPPU

Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya. Siapa tahu ada yang disembunyikan atau dialihkan pasca dilaporkan

Editor: Agustinus Sape
Dok Pribadi
Ferdy Hasiman 

Mantan Kades Goloworok Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kejari Manggarai Bisa Lacak Pakai UU TPPU

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai diminta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok Fransiskus Darius Syukur.

Hal itu diperlukan untuk melacak dan menarik harta yang dimiliki mantan Kades itu dari perbuatan korupsi. Apalagi, dugaan dana yang dikorupsi oleh mantan Kades itu lebih dari Rp 1 miliar.

"Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya. Siapa tahu ada yang disembunyikan atau dialihkan pasca dilaporkan," kata peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman saat dihubungi di Ruteng, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan penggunaan TPPU untuk memberi efek jera kepada para pelaku, terutama para Kades. Ada kesan para Kades di seluruh republik ini merasa nyaman dan tenang jika korupsi karena tidak mungkin penegak hukum akan menggunakan UU TPPU dalam menjerat perbuatannya dengan alasan alokasi dana desa sangat kecil.

"Saya menolak pernyataan bahwa banyak Kades dijerat karena tidak mampu membuat laporan atau kelalaian administrasi. Itu hanya alasan agar tidak terjerat saja. Memang fakta di desa-desa itu, banyak Kades yang bandit. Mereka pesta pora karena ada dana desa yang begitu besar. Mereka pakai untuk memperkaya diri dan menumpuk harta. Maka penting untuk penggunaan UU TPPU kepada para Kades yang korup," jelas Ferdy.

Dia menegaskan penggunaan UU TPPU sangat penting bagi mantan Kades Goloworok karena ada dugaan memiliki dua bidang tanah di Labuan Bajo yaitu di Wae Kesambi dan Golo Koe.

Bahkan ada informasi dari masyarakat, sudah ada niat untuk mengalihkan dua bidang tanah tersebut dengan menjual kembali.

Apalagi mantan Kades itu juga memiliki mobil pribadi Avanza dan soundsystem lengkap untuk kegiatan pesta. Belum lagi ada dugaan memiliki villa di Labuan Bajo.

"Ini semua bisa ditelusuri Kajari. Mungkin masih ada harta lain. Maka perlu gunakan UU TPPU itu," tegas Ferdy.

Sebelumnya,  92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan korupsi dari mantan Kades Goloworok Fransiskus Darius Syukur.

Ansi, sapaan akrab Fransiskus Darius Syukur, diduga melakukan korupsi dana desa selama periode kepemimpinannya ( 2014-2019) lebih dari Rp 1 miliar.

“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelidiki,” kata ‘Tua Golo’ (Kepala Kampung) Wela, Philipus Jeharut saat memberikan laporan di Kejari Ruteng, Kamis (9/7/2020).

Philipus Jeharut, Tua Golo Kampung Wela, saat bersama warga Desa Goloworok melaporkan dugaan korupsi mantan Kades Fransiskus Darius Syukur di Kejari Manggarai, Kamis (9/7/2020).
Philipus Jeharut, Tua Golo Kampung Wela, saat bersama warga Desa Goloworok melaporkan dugaan korupsi mantan Kades Fransiskus Darius Syukur di Kejari Manggarai, Kamis (9/7/2020). (Istimewa)

Ia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan Ansi yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela. Pembangunan itu masih dikelola dan di bawah pengawasan Ansi di tahun 2020. Padahal Ansi sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019.

Saat ditanya, Ansi mengaku proyek itu masuk dalam Tahun Anggaran 2019. Anehnya, pengerjaan proyek baru dilakukan mulai tanggal 6 Januari 2020. Padahal Tahun Anggaran 2019 sudah selesai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved