Mantan Kades Goloworok Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kejari Manggarai Bisa Pakai UU TPPU

Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya. Siapa tahu ada yang disembunyikan atau dialihkan pasca dilaporkan

Editor: Agustinus Sape
Dok Pribadi
Ferdy Hasiman 

Fransiskus juga mengatakan ia siap jika dipanggil Kejari Manggarai untuk melakukan klarifikasi.

"Saya siap, siap. Nanti pihak berwajib silakan menyelidiki saya, saya siap," kata Fransiskus.

Secara terpisah Plt Kepala Desa Goloworok Sabinus Danggur juga menepis dugaan warga bahwa ia menyelewengkan Dana Desa dan melindungi Ansi dalam proyek TPT di Kampung Wela. 

"Apa yang mereka (warga) sampaikan itu tidak benar. Apa maksudnya itu?"ujar Sabinus.

Sabinus menjelaskan terkait proyek TPT di Kampung Wela, pernah mereka (warga yang lapor, red) meminta mantan Kades Ansi untuk duduk bersama dan hadir pada saat itu Tua Golo yang turut melaporkan ke Kejari Manggarai serta sejumlah tua lainnya termasuk Yohanes Jelahut alias Jon.

Dikatakan Sabinus, pada saat itu, mereka ) meminta mantan Kades Ansi untuk menuntaskan pekerjaan itu dan pekerjaan lain termasuk urukan. Dengan iklas mantan Kades Ansi juga mengisi urukan (tanah) di antara TPT dan halaman Rumah Gendang lama sebab tidak ada anggarannya di dalam RAB.

Namun, seiring pekerjaan berjalan, kata Sabinus, mereka (warga) menolak kegiatan urukan itu, bahkan mereka juga mempertanyakan anggaran.

"Padahal di awal sudah dijelaskan saat duduk bersama bahwa ini tidak ada anggaran karena ini Pak mantan bertanggung jawab dengan iklas berkaitan dengan ini. Jadi hal-hal yang seperti mereka sampaikan itu, saya pikir tidak benarlah. Mereka bilang kami makan uang desa, ole hanya Tuhan yang tahu," kata Sabinus.

Sabinus juga mengatakan, ia akan bersedia memberikan klarifikasi jika dipanggil jaksa terkait laporan warga itu. 

 (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved