Daftar 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Presiden Jokowi Sudah Ada di Kantong Menpan RB Tjahjo Kumolo
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
Lembaga apa saja yang akan dibubarkan?
Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebutnya. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengaku sudah mengantongi daftar 18 lembaga negara tersebut.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalaupun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPR/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden