Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Pria Asal Papua di Nagekeo
olres Nagekeo telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus pembunuhan seorang pria asal Papua di Nagekeo.Tiga orang pelaku yang sudah ditetapka
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | MBAY --Polres Nagekeo telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus pembunuhan seorang pria asal Papua di Nagekeo.
Tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yaitu FR (23), KS (21) dan GGD (21).
Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, S.H.,M.H mengatakan korban Demianus yang ditemukan tewas di sumur dipersawahan Waekokak pada Rabu lalu itu diakibatnya dianiaya oleh ketiga pelaku.
Yakni FR, KS, GD dan ketiga pelaku itu adalah keluarga dekat istri korban.
"Sebelum dianiaya korban dan ketiga pelaku itu mereka ada minum moke dari pagi jam 8 hingga jam 3 pagi esok harinya lagi," ujar AKBP Hendrik kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nagekeo Kota Mbay, Rabu (24/6/2020).
Ia mengatakan korban yang diketahui bernama Demianus Dowan Siba (25) asal pegunungan Arfak, alumni Undana Kupang ternyata dianiaya hingga tewas oleh keluarga dari istrinya korban karena di duga mabuk konsumsi miras.
Ia mengatakan Polisk sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial FR (23). Namun dalam pengembangan penyidik ada penambahan dua pelaku lagi atas kejadian itu.
Dua pelaku itu diantaranya KS (21) dan GDD (21). Kedua pelaku baru itu adalah keluarga dari pihak istri korban.
Ia mengatakan sebelum melakukan penganiayaan ketiga pelaku dan korban bersama-sama berkonsumsi miras di persawahan keluarga istri korban.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, sebelum terjadi penganiayaan hingga tewasnya korban awalnya ada percecoknya antara pelaku dan korban.
"Karena mabuk korban maki mama mantunya. Karena tidak terima ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas," ujarnya
Ia mengatakan ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tumpul sampai korban meninggal dunia.
Lanjut dia, agar menghilang jejak, ketiga pelaku itu mengangkat korban masukan ke sumur di dekat tempat yang mereka konsumsi miras tersebut.
Ia mengatakan atas perbuatan itu ketiga pelaku pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal pasal 338, pasal 340, 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Area lampiran
