Sekolah Boleh Dibuka Tetapi Perhatikan 4 Syarat Yang Ditetapkan Mendkbud, Nadiem Makarim Ini

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin 2019-2024

Syarat ketiga, kata Mendikbud Nadiem  Makarim, adalah pembukaan kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilaksanakan, apabila satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

"Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka," tambah Nadiem Makarim.

Dan, syarat keempat, adalah orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

SBD Masuk Zona Merah, Begini Suasana di Posko Covid-19 di Bagian Barat dan Timur Sumba Barat

Mbah Mijan Sebut Ekonomi Dunia Memburuk hingga Kelaparan Setelah Pandemi Corona Melanda

Puan Maharani Ternyata Punya Pesan Khusus Kepada Mendikbud Nadiem Makarim, Selengkapnya Ada Di Sini!

Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, tetapi orangtua berhak memutuskan anaknya ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Sekolah tak bisa memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tak aman. Murid bisa belajar dari rumah," kata Nadiem.

Persyaratan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Penyusunan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri disusun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli seperti epidemiolog, dokter, dan pihak-pihak lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Boleh Dibuka Saat Covid-19, Ini 4 Syarat Kata Mendikbud Nadiem", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/15/182913771/sekolah-boleh-dibuka-saat-covid-19-ini-4-syarat-kata-mendikbud-nadiem

Berita Terkini