Menpan RB Kaji Pengurangan ASN Di Indonesia, Yang Tidak Prodktif Dinonaktifkan, Terlibat Pilkada?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Petugas Paskibraka Aurellia Meninggal Dunia, Mendagri Lakukan Ini

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama ini atas tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) kedua lembaga ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.

"Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya, sesuai rilis tertulis diterima Tribun, Kamis (18/06/2020).

Setiap Hari Pria Ini Selalu Bawa Bom, Ternyata Untuk Lawan Polisi dan Merampok, Begini Ceritanya

Kemendikbud Kaji Penyederhanaan Kurikulum, Gabungkan Agama Dengan PPKn? Ini Kata Hamid Muhammad

KABAR GEMBIRA! Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa

Abhan mengungkapkan, kedua lembaga (KASN dan Bawaslu) memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas.

Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.

Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

"Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini," tuturnya.

Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah (a) Pertukaran data dan informasi; (b) Pencegahan; (c) Pengawasan; (d) Penindakan; dan (e) Monitoring tindak lanjut rekomendasi.

Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.

Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.

Dalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai dengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.

IPDN Buka 1.200 Formasi, Syaratnya Tidak Bertato Dan Tidak Pakai Kacamata! Selengkapnya Ada Di Sini!

Ini Tips Buat Anda Agar Nyaman Saat Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin, Besok, Minggu 21 Juni 2020

Ketika Ayu Ting Ting Nangis Di Samping Ivan Gunawan: Gun, Tak Pernah Gue Sesayang Ini ke Orang Lain

Mendagri Tjahjo Kumolo saat tiba di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, menghadiri musyawarah nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia, Selasa (25/6/2019) malam (POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.)

Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.

Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.

Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing.

"Kami mengimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas," pungkas Ketua KASN.

Halaman
123

Berita Terkini