Atas laporan tersebut, Martinus meminta pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk dapat menindaklanjuti laporan dari warga dengan turun langsung melakukan monitoring di lapangan sehingga memperoleh data yang jelas.
• Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Dijerat Dengan Pasal 338 KHUP
• Terapkan New Normal, Pedagang Wajib Pakai Masker Kalau Masuk Pasar di Lembata !
• Bupati Belu Willybrodus Lay Optimis, Tidak Ada Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19
• Proyek Puskesmas Wairiang di Desa Bean Kecamatan Buyasuri Lembata Terbengkalai
"Sehingga dugaan kasus pengelolaan dana desa ini bisa diusut oleh Kejari TTU, sehingga nanti memproleh titik terang di depan hukum," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)