Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Dijerat Dengan Pasal 338 KHUP
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Nenoat, Kecamatan Nunkolo ini bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Dijerat Dengan Pasal 338 KHUP
POS-KUPANG. COM | SOE -- Marthen Tanaem (29), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Habel Tanaem dengan menggunakan sebilah parang dijerat dengan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Nenoat, Kecamatan Nunkolo ini bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Korban memarahi pelaku yang suka keluar rumah tanpa tujuan jelas serta belum memiliki pekerjaan. Tak terima dimarahi korban, pelaku mengambil sebilah parang dan secara membabi buta menebas korban berkali-kali hingga tewas di tempat.
"Pelaku dan korban ini sudah sering bertengkar masalah yang sama. Korban memarahi pelaku karena suka keluar rumah tanpa tujuan yang jelas. Korban juga sering memarahi pelaku karena belum mendapatkan pekerjaan. Puncaknya terjadi pada Sabtu (6/6/2020) malam dimana pelaku secara membabi buta menebas tubuh korban dengan sebilah parang," jelas Kapolsek Amanatun Selatan Ipda M.L. Petterson Riwu, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (8/6/2020) melalui sambungan telepon.
Aris Tanaem, anak kandung korban lanjut Ipda Patterson, merupakan saksi yang pertama kali melihat jenazah korban terbaring ditanah dengan bersimbah darah. Saksi awalnya datang ke lokasi bermaksud untuk melerai pertengkaran pelaku dan korban usai mendapat informasi pelaku dan korban terlibat pertengkaran dari sang ibu, Silpa Tabun.
Jarak rumah saksi dan TKP sendiri berkisar 400 meter. Tiba di depan rumah korban, saksi sempat memanggil nama korban dan pelaku tetapi tidak ada jawaban. Curiga, saksi coba memutar dari samping rumah korban ke arah dapur yang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Saat tiba di belakang rumah korban ditemukan sudah tak bernyawa.
• Terapkan New Normal, Pedagang Wajib Pakai Masker Kalau Masuk Pasar di Lembata !
• Bupati Belu Willybrodus Lay Optimis, Tidak Ada Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19
• Proyek Puskesmas Wairiang di Desa Bean Kecamatan Buyasuri Lembata Terbengkalai
"Saat saksi yang merupakan anak korban tiba di belakang rumah, korban didapati dalam kondisi sudah tak bernyawa terbaring di tanah dengan bersimbah darah. Saksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada tua adat, Eduard Nenosono yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Usai menghabisi nyawa korban, parang yang digunakan pelaku dibuang tak jauh dari jenazah korban. Pelaku lalu lari dan bersembunyi di kebun warga sebelum berhasil diamankan Ipda Patterson dan Anggota Polsek Amanatun Selatan pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 14.00 WITA atau kurang dari 24 jam pasca kejadian pembunuhan terjadi. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kotan)