Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Tak Harus Belajar di Sekolah?
POS-KUPANG.COM - Tak lama lagi, tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) telah memastikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid Muhammad.
• Antisipasi TKI, Ini Permintaan Asisten Pemerintahan Setda Sumba Barat Kepada Tim Covid-19
• Pastikan Pegawai Bebas Covid-19 PLN NTT Lakukan Rapid Test Mandiri
• RDP Komisi IV DPRD Kota Kupang, Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang Jangan Telinga Tipis
Hamid Muhammad mengatakan, keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA dan SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid Muhammad.
Akan tetapi, lanjut Hamid, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020, tergantung kondisi pandemi virus corona atau Covid- 19 di setiap provinsi.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid Muhammad.
Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia ( IGI ) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.
Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.
Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.
Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Diumumkan Pekan Depan
Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19 pada minggu depan.
Hal itu disampaikan oleh Hamid Muhammad.
"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid Muhammad.
Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hamid Muhammad menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
"Sehingga kita tak bisa serta merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. Yang disampaikan Menteri (Nadiem Makarim) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid Muhammad.
• Zodiak Cinta 29 Mei 2020 Terbaru, Leo Nikmati Malam Romantis, Libra Memesona, Capricorn Bahagia
• Elina Joerg Dapat THR Mobil Alphard dari Pacarnya, Ternyata Ini Pekerjaan Sang Kekasih
• Siapa Sih Ruslan Buton Sehingga Minta Jokowi Mundur dan Dukung Said Didu Lawan Luhut Panjaitan?
Hamid Muhammad mengatakan sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terutama di daerah zona merah dan kuning. Sementara, kegiatan belajar tatap muka mungkin dilakukan di zona hijau Covid-19.
"Siapa yang menetapkan itu (zona) ya Gugus Tugas dan Kemenkes. Tahapannya agak ketat. mekanismenya menunggu pengumuman dari pak menteri dari minggu depan. Syaratnya seperti apa," ujarnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Siapkan sarana kesehatan Wakil Sekjen FSGI, Federasi Serikat Guru Indonesia, Satriwan Salim mengatakan wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah.
Ia menambahkan rencana pembukaan sekolah menuntut koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Jika komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau, maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung.
"Sekolah harus menyiapkan: hand sanitizer di tiap ruangan; sabun cuci tangan; perbanyak keran cuci tangan; semua warga sekolah wajib mengenakan masker; penyediaan APD di UKS/klinik sekolah; dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat," tambah Satriawan.
Selain itu, Kemendikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan.
Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Resmi dari Kemendikbud, Jadwal Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Belajar di Sekolah?, https://makassar.tribunnews.com/2020/05/29/resmi-dari-kemend ikbud-jadwal-tahun-ajaran-baru-dimulai-13-juli-2020-siswa-bela jar-di-sekolah?page=all