"Ada saluran pengontrolan yang diatur Undang-Undang. Sehinga kontrol publik itu tidak boleh mengganggu keberlangsungan pembangunan dan harmonisasi relasi sosial di desa," pungkasnya.
Christian mengatakan, proses pencairan dana desa pada tahun anggaran 2020 untuk tahap satu dari KPKN langsung ke desa dan telah masuk langsung ke rekening Kas Desa (RKD) di 160 Desa di Kabupaten TTU.
Sementara itu, jelas Christian, proses penarikan dan penyaluran BLT dana desa baru bisa dilakukan pada hari, Selasa (27/20/2020 ) oleh pemerintah ditingkat desa untuk kemudian dibagikan kepada keluarga penerima manfaat.
"Memang banyak desa yang melaporkan kendala penarikan dana dari RKD yang ada di Bank BPD akibat pembatasan jumlah penarikan. Kemarin Plt Kadis PMD TTU dan teman-teman TA P3MD telah melakukan koordinasi dengan pihak bank, semoga kedepan tidak ada Kendala lagi," ujarnya.
Christian mengungkapkan, mengingat Covid-19 berdampak kronis bagi masyarakat di desa, diharapkan para pihak yang terlibat pencairan dana BLT desa, dapat menghindari birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan.
"Percepatan penyaluran dana akan sangat menolong masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
• Persib Bandung lanjut, Persija Jakarta Ingin Kompetisi Baru, Begini Pro Kontra Nasib Liga 1, Info
Lebih lanjut Christian menambahkan, proses penyaluran BLT Desa akan dilakukan selama 6 tahap atau bulan dengan rincian bulan satu sampai dengan bulan tiga sebesar Rp. 600 ribu/KPM, dan bulan empat sampai dengan bulan enam sebesar Rp. 300 ribu/KPM.