BPKP Perwakilan NTT Pantau Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Kotafoun, Simak Info

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Audit BST dan BLT Desa BPKP Perwakilan NTT, Hendrikus Heru Triatmoko saat menyerahkan secara simbolis BLT kepada salah seorang warga di Desa Kotafoun, Kamis (28/5/2020).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantauan dan pengawasan langsung terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap satu kepada 175 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Kamis (28/5/2020).

Pemantauan dan pengawasan penyaluran BLT Dana Desa tersebut dilaksanakan oleh Ketua Tim Audit Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BLT Desa BPKP Perwakilan NTT, Hendrikus Heru Triatmoko.

Camat Biboki Anleu, Alexander Y. L. Tabesi, SSTP, MSi mengatakan, paska viralnya dugaan kasus penyimpangan dana BLT desa Kotafoun dimedia sosial, kasus tersebut langsung di tangani oleh pemerintah kecamatan dengan melakukan pertemuan bersama dengan masyarakat untuk menindaklanjuti pengaduan yang ada.

"Jadi kasus ini sudah dilaporkan oleh sekelompok masyarakat ke Polsek Biboki Anleu, tetapi dengan penyaluran BLT hari ini perlahan lahan masalah yang ada mulai terurai," ujarnya.

Alexander mengungkapkan, sebenarnya permasalahan yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi akibat pengisian format pengajuan dana yang keliru oleh desa. Menurutnya, pemdes Kotafoun tidak berniat untuk melakukan pengelapan dana BLT desa, karena dana baru masuk ke rekening desa, Rabu (20/5/2020) dan pada hari ini baru bisa disalurkan.

Sementara itu, Ketua Tim Audit Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BLT Desa BPKP Perwakilan NTT, Hendrikus Heru Triatmoko menjelaskan, dengan mencuatnya kasus dugaan penyimpangan BLT di Desa Kotafoun, maka hal itu menjadi perhatian serius bagi BPKP.

"Oleh karena itu, hari ini kami datang untuk melakukan uji petik langsung terhadap kebenaran informasi yang ada. Diharapkan kedepan desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa," ujarnya.

Kepala Desa Kotafoun Yohanes M. V. Manek dalam sambutannya memohon pengertian baik dari 175 KPM BLT Dana Desa dan seluruh masyarakat Kotafoun akibat dari gejolak yang terjadi.

"Kasus ini muncul akibat kesalahan kami menerjemahkan format administrasi yang dikirim dari atas, Kami perangkat desa tidak berniat sama sekali melakukan penggelapan dana masyarakat," ungkapnya.

Yohanes mengatakan, jika pemerintah desa berniat melakukan penggelapan, maka hal itu sama saja mempermalu diri sendiri di depan masyarakat yang notabene adalah orangtua dan saudaranya sendiri.

Hadir dalam dalam proses penyaluran BLT Dana Desa tersebut yakni BPD Kotafoun Argadius Lake, Kapolsek Biboki Anleu, Iptu Kris Kase, Danramil Biboki Anleu Lettu Inf. I Wayan, Sekcam Biboki Anleu Melki Kono, SSTP, Pendamping Desa Yosep Alenggae, Arkadius Tabesi dan Bony Kolo.

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten TTU Jan Christian menjelaskan, dugaan kasus penyimpangan BLT Desa ini harus dilihat dari sisi positif oleh 160 desa di Kabupaten TTU.

"Dan masalah ini sebagai bentuk keseriusan kontrol publik terhadap pengelolaan dana desa," ujarnya.

Christian mengharapkan, pemerintah desa harus lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan berbagai kegiatan yang bersumber dari dana desa, sementara masyarakat diharapkan dapat melakukan pengontrolan secara proposional.

Halaman
12

Berita Terkini