Ia mengaku, mendapatkan banyak pesan WhatsApp dan inbox di Facebook yang intinya mempertanyakan bagaimana orang positif Corona dirawat bersamaan dengan anak tiga tahun yang belum dinyatakan positif Corona.
Alasan Bupati Tahun yang menyebut karena pertimbangan kemanusiaan menurut Uksam sebagai pertimbangan yang keliru.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menjelaskan, keputusan untuk mengkarantina dan merawat pasien positif Corona 02 di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun bukanlah keputusan yang mudah.
Keputusan tersebut sudah dipikirkan secara matang oleh para tenaga medis.
Kepalanya sempat dibuat pusing oleh hal tersebut. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, keputusan tersebut pun diambil.
• Pembantu Positif Covid-19, Sampel Swab Majikan di Manggarai Masih Diperiksa
• Pasok Energi dari 8 Buah-buahan Ini Agar Imun Tubuh Tetap Terjaga Selama Puasa
"Kepala saya mau pecah terkait persoal itu(pasien 02). Ini bukan keputusan yang mudah. Anak AHST ini hasil rapidnya sudah reaktif. Tapi saat diswab hasilnya masih blur atau kabur sehingga harus diswab lagi. Di sisi lain, ibu anak ini juga sementara merawat anak berusia 2 bulan. Kalau kita kasih ke ibunya akan sangat berisiko. Sedangkan kakak anak itu merupakan pasien Corona 01 yang sementara dirawat di RSUD Soe," jelas Bupati Tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)