sekolah kedinasan
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025, Pembatalan hingga Diskualifikasi
Bagi calon mahasiswa, praja, atau taruna di berbagai Kementerian/Lembaga, tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah tahap krusial setelah administrasi
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau Ujian SKD dimulai hari ini, Senin (11/8/2025). Serangkaian tata tertib telah ditetapka BKN sebagai pelaksana.
Peserta diharapkan memperhatikan seluruh tata tertib agar tidak bermasalah dalam pelaksanaan ujian. Sederet sanksi juga telah ditetapkan, dari sanksi ringan hingga berat.
Bagi calon mahasiswa, praja, atau taruna di berbagai Kementerian/Lembaga, tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah tahap krusial setelah lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian Seleksi Kompetensi Dasar akan digelar hingga 26 Agustus 2025 mendatang.
Baca juga: Daftar Lengkap Tata Tertib Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi harus segera melakukan registrasi dan pembayaran kode billing pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 untuk memperoleh kartu peserta ujian SKD. Kartu ini wajib dibawa saat ujian, dan menjadi tiket utama untuk mengikuti tes.
Tes SKD Kedinasan 2025 kapan dan apa saja materinya?
Dikutip dari Kompas.com, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 208 Tahun 2025, ujian Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga materi dengan total 110 soal, yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal, bobot nilai jawaban benar antara 1 hingga 5 poin, tidak menjawab bernilai 0 poin. Tes Intelegensia Umum (TIU) – 35 soal, bobot nilai jawaban benar 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal, bobot nilai jawaban benar 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.
Nilai maksimal yang dapat diraih adalah 550 poin, dengan rincian:
TKP: 225 poin
TIU: 175 poin
TWK: 150 poin
Ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2025
Agar dinyatakan lulus tahap SKD, peserta harus mencapai nilai minimal: TKP: 156 poin TIU: 80 poin TWK: 65 poin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.