sekolah kedinasan

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025, Pembatalan hingga Diskualifikasi

Bagi calon mahasiswa, praja, atau taruna di berbagai Kementerian/Lembaga, tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah tahap krusial setelah administrasi

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KemenPAN RB
PESERTA UJIAN - Ilustrasi peserta ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau Ujian SKD dimulai hari ini, Senin (11/8/2025). Serangkaian tata tertib telah ditetapka BKN sebagai pelaksana.  

Peserta diharapkan memperhatikan seluruh tata tertib agar tidak bermasalah dalam pelaksanaan ujian. Sederet sanksi juga telah ditetapkan, dari sanksi ringan hingga berat.  

Bagi calon mahasiswa, praja, atau taruna di berbagai Kementerian/Lembaga, tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 adalah tahap krusial setelah lolos seleksi administrasi. 

Berdasarkan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian Seleksi Kompetensi Dasar akan digelar hingga 26 Agustus 2025 mendatang. 

Baca juga: Daftar Lengkap Tata Tertib Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi harus segera melakukan registrasi dan pembayaran kode billing pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 untuk memperoleh kartu peserta ujian SKD. Kartu ini wajib dibawa saat ujian, dan menjadi tiket utama untuk mengikuti tes.

Tes SKD Kedinasan 2025 kapan dan apa saja materinya? 

Dikutip dari Kompas.com, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 208 Tahun 2025, ujian Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga materi dengan total 110 soal, yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit: 

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal, bobot nilai jawaban benar antara 1 hingga 5 poin, tidak menjawab bernilai 0 poin. Tes Intelegensia Umum (TIU) – 35 soal, bobot nilai jawaban benar 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal, bobot nilai jawaban benar 5 poin, salah atau tidak menjawab bernilai 0 poin.

Nilai maksimal yang dapat diraih adalah 550 poin, dengan rincian:

TKP: 225 poin

TIU: 175 poin

TWK: 150 poin

 

Ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2025 

Agar dinyatakan lulus tahap SKD, peserta harus mencapai nilai minimal: TKP: 156 poin TIU: 80 poin TWK: 65 poin

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved