POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata ( Pemkab Lembata) terus menelusuri jaringan pasien suspect eks peserta tabligh akbar di Gowa, Sulawesi Selatan. Satu dari empat Warga Lembata yang mengikuti tabligh akbar tersebut dinyatakan reaktif hasil rapid test dan kini sudah berada di ruang isolasi RSUD Lewoleba. Tiga lainnya sudah menjalani masa observasi dan karantina di Puskesmas Lewoleba.
Kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (30/4/2020) kemarin, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menyebutkan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata sudah melakukan rapid test terhadap istri dan anak dari pasien suspect eks ijtimah ulama tersebut. Meski belum terkonfirmasi positif Covid-19, pihaknya tetap akan menelusuri jaringan kontak pasien suspect tersebut.
• Guru Honor di Mabar Harap Perhatian Pemerintah
"Kita imbau yang rasa pernah kontak dengan empat orang tersebut segera lapor di gugus tugas atau di tingkat RT dan baru secara berjenjang lapor ke kita," pinta Bupati Sunur. Dirinya juga menyesalkan ketidakjujuran para peserta jamaah tabligh akbar di Gowa karena sepulang dari sana mereka justru tidak melapor ke pemerintah untuk dilakukan langkah pencegahan dini. Padahal saat itu sudah beredar luas di media kalau peserta tabligh akbar di Gowa telah ditetapkan sebagai satu kluster sendiri penularan Covid-19 di Indonesia. Data teranyar menyebutkan dua peserta tabligh akbar dari Kabupaten Manggarai Barat telah terkonfirmasi positif Covid-19.
• Sekda Sikka Pantau Perbatasan Maumere-Ende di Paga
Bupati Sunur mengatakan kalau seandainya hasil SWAB pasien suspect itu positif Covid-19 maka sudah pasti semua yang pernah menjalin kontak dengan dia pasti akan ditempatkan di lokasi karantina terpusat.
"Karena dia juga tidak jujur buat semua menjadi khawatir," sebutnya.
"Kita mengerem diri. Kita belum data semua jemaat tapi tracing sementara kita lakukan. Dia harus terbuka," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan sampai saat ini pemerintah masih tetap dengan imbauan dari pemerintah pusat tentang kegiatan peribadatan di rumah masing-masing. Lebih dari itu, dia menegaskan Fatwa MUI juga sudah jelas menggarisbawahi aktivitas peribadatan berjamaah yang dibatasi.
"Dalam edaran itu sudah jelas dengan protokol kesehatan. Semua aktivitas di rumah. Kita belum lakukukan PSBB tapi di Fatwa MUI sudah jelas buat ibadah di tumah kalau tingkat penyebarannya tinggi, pemda berpedoman pada itu dan polisi juga punya dasar hukum," urainya. Dia meminta masyarakat tidak merasa panik tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)